MUI Desa Parakan Salam

MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.

Berdirinya MUI[sunting | sunting sumber]

MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.

Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:[butuh rujukan]

memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Lima peran MUI[sunting | sunting sumber]

Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:

  1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
  2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
  3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
  4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
  5. Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PARAKAN SALAM

Nomor             : 141.1 / Kep.020-KepDes / 2001/ XII / 2013  
Tanggal           : 02 Desember 2013
Tentang           : PENETAPAN DAN PENGANGKATAN STRUKTUR ORGANISASI  MAJELIS
  ULAMA INDONESIA (MUI)  DESA PARAKAN  SALAM

Dewan Penasehat
:

Ketua
:
Endang Supriatna,M.Pd
Anggota I
:
M. Muhriat, S.Pd
Amggota II
:
H. Aep Saepudin
Pengurus Harian
:

Ketua
:
Ust. Aep Saepulloh
Wakil Ketua I
:
Ust. Saepul Mukti
Wakil Ketua II
:
Ust. Ahmad Yusup
Sekretaris
:
Ust. Ahmad Muzani
Wakil Sekretaris I
:
Muslim
Wakil Sekretaris II
:
Mamad
Bendahara
:
Nuryati
Wakil Bendahara
:
Lilis



Komisi – Komisi
:

Komisi Dakwah, Pendidikan dan Ukhwah Islamiah
:
Ust. Asep Amiludin
Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat
:
Ade Komariah
Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
:
Komalasari
Komisi Kerukunan Umat Beragama
:
Wawan Ruswan




              KEPALA DESA PARAKAN SALAM

                                             ttd.

                IWAN SUHWAN ANGGA DIRJA


Tembusan : disampaikan kepada.
1.     Yth. Kabag. PEMDES
2.     Yth. Camat Pondoksalam
3.     Yth. Pengurus MUI Kecamatan Pondoksalam
4.     Yth. Pengurus MUI Kabupaten Purwakarta
5.     Arsip